Assalamu’alaikum Sahabat Fastabiq..

Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi Muhammad SAW bersabda “Tidak seorangpun yang memperbanyak harta dari riba, kecuali urusannya akan berujung pada kemiskinan”

Hadits diatas sudah dijelaskan bahwa Perbuatan riba jelas sudah dilarang dan jelas pula perbuatan riba merugikan orang yang telah mendapatkan riba.

Riba termasuk “sub sistem” ekonomi yang berprinsip menguntungkan kelompok orang tertentu tetapi mengabaikan kepentingan masyarakat luas. Dalam aspek ekonomi, al-Qur’an datang dengan prinsip keadilan dan “kesucian”. Prinsip itu dituangkan oleh Nabi dalam sunnah-sunnahnya. Untuk ini, nabi melarang pemilikan harta yang (1) haram zatnya, (2) haram cara memperolehnya, dan (3) dampak pengelolaannya merugikan orang lain.

Untuk menghindari riba ini, sebagian orang Islam mendirikan lembaga keuangan tanpa bunga. Seperti halnya lembaga keuangan syariah BMT Fastabiq yang mengarahkan perhatian pada “kerjasama dan bagi hasil”.

Baca Juga:   Fast Preneur: Kue Leker Pak Gik, Ngangeni dan Legit

Maka carilah pinjaman yang tidak mengandung bunga atau riba. 😇