Adalah fasilitas pembiayaan untuk pembelian barang elektronik dan perabot rumah tangga.
Akad Pembiayaan:
Akad yang digunakan adalah akad yang berbasis jual beli (Murabahah).
Keuntungan dan Manfaat:
- Angsuran Ringan.
- Bisa memilih barang sesuai keinginan.
- Terbebas dari Riba dan Haram.
- Membantu anggota BMT Fastabiq dalam memiliki barang elektronik dan rumah tangga dengan mudah dan barokah
Persyaratan Pengajuan:
- Copy KTP Pemohon dan Pasangan
- Copy Kartu Keluarga.
- Copy agunan/jaminan.
- Dan persyaratan lain yang diperlukan