Adalah fasilitas pembiayaan modal kerja bagi anggota yang mempunyai usaha.
Akad Pembiayaan:
Akad yang digunakan adalah akad yang berbasis bagi hasil (Mudharabah/Musyarakah)
Keuntungan dan Manfaat:
- Membantu anggota BMT Fastabiq untuk memenuhi kebutuhan modal usaha dengan sistem yang Syariah, mudah, dan berkah.
- Terbebas dari Riba dan Haram.
Persyaratan Pengajuan:
- Copy KTP Pemohon dan Pasangan
- Copy Kartu Keluarga
- Copy agunan/ jaminan.
- Faktur/nota penjualan
- Dan persyaratan lain yang diperlukan