Assalamualaikum Sahabat Fastabiq 🥰

Sudah taukah apa itu Zakat Maal?

Zakat mal ialah zakat dari harta seorang muslim yang dibayarkan bila seorang muslim memenuhi syarat –syaratnya. Yaitu memiliki harta itu secara sempurna, harta yang dimiliki merupakan harta yang sempurna, telah mencapai nishobnya ( jumlahnya seusai syariat yang wajib dizakatkan), telah mencapai haulnya ( yaitu bertahan selama satu tahun), hartanya kelebihan dari kebutuhan pokoknya.

Zakat maal melahirkan banyak zakat, diantaranya:
✓Zakat penghasilan yaitu zakat yang dikeluarkan setiap kita mendapatkan penghasilan berupa harta atau uang.
✓Zakat pertanian yaitu zakat yang dikeluarkan petani berupa hasil pertanian.
✓Zakat Perniagaan yaitu zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan untuk jual-beli.

Baca Juga:   Jangan Menunda Kebaikan

Allah berfirman dalam Surah at-Taubah:103 sebagai berikut.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ –

Artinya, “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”.

Dari ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa zakat maal berfungsi sebagai cara untuk membersihkan harta yang dimiliki oleh seseorang.

Jadi, mulai sekarang jangan lupa untuk membayar zakat ya, karena hukumnya adalah wajib jika telah memenuhi beberapa syarat dan akan berdosa bila ditinggalkan.😇

#zakat #maal #zakatmaal #fastabiqpeduli #bmt #fastabiq #bmtfastabiq #makinsyariah #makinberkah



Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.