Adalah suatu kewajiban untuk dapat melaksanakan Islam secara utuh dan menyeluruh dalam semua aspek kehidupan, termasuk di dalamnya menegakkan ekonomi syari’ah. Akar ekonomi ribawi sudah demikian menggurita sehingga dibutuhkan kekuatan yang besar untuk mencabutnya dalam mencengkeram kehidupan umat manusia.
Berangkat dari hal di atas, pada tanggal 27 Juli 1998, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pati berinisiatif mendirikan Lembaga Keuangan Syari’ah, dengan membentuk Koperasi Serba Usaha (KSU) Fastabiq, dengan Badan Usaha Otonomi Baitul Maal Wat Tamwil Fastabiq, yang selanjutnya disebut BMT FASTABIQ.
BMT FASTABIQ dengan payung hukum Koperasi Serba Usaha (KSU) Fastabiq yang disahkan oleh Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah melalui SK Nomor : 011/BH/KDK.11.9/X/1998, secara resmi mulai beroperasi bulan Nopember 1998 yang merupakan tonggak awal berdirinya BMT FASTABIQ. Berdasarkan Rapat Anggota Khusus pada tanggal 9 Oktober 2004 diputuskan perubahan AD/ART menjadi KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah ) BMT Fastabiq.
Berdasarkan Keputusan Bupati Pati a.n. Menteri Negara Koperasi dan Usaha kecil Menengah nomor 518/758/V/2006 tentang Pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar KSU Fastabiq, tertanggal 27 Mei 2006, memutuskan mengesahkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Fastabiq, untuk selanjutnya disebut : KJKS BMT FASTABIQ, dengan badan hukum nomor : 011 a/BH/PAD/V/2006.
KJKS BMT Fastabiq memperluas layanan wilayah kabupaten menjadi tingkat Jawa Tengah telah mendapat Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah dengan KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH no.07/PAD/KDK.11/IV/2009 tanggal 7 April 2009. tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Fastabiq, Badan Hukum nomor : 011/BH/KDK.11.9 /X/1998, tanggal 31 Oktober 1998.
Pada tanggal 9 Desember 2015 telah diadakan Rapat Anggota Khusus (RAK) untuk melakukan Perubahan Anggaran Dasar (PAD) sesuai dengan SURAT EDARAN KEMENKOP DAN UKM NO.592/SE/Dept.1/VII/2015