Pembiayaan Akad Musyarakah dan Mudarabah

Akad Musyarakah dan Mudarabah adalah dua bentuk pembiayaan yang umum dalam sistem keuangan syariah, masing-masing dengan prinsip dan mekanisme yang berbeda namun keduanya mematuhi aturan syariah Islam.

Pembiayaan Akad Musyarakah dan Mudarabah​

Adalah fasilitas pembiayaan modal kerja bagi anggota yang mempunyai usaha.

Akad yang digunakan adalah akad yang berbasis bagi hasil (Mudharabah/Musyarakah)

  1. Membantu anggota BMT Fastabiq untuk memenuhi kebutuhan modal usaha dengan sistem yang Syariah, mudah, dan berkah.
  2. Terbebas dari Riba dan Haram.
  1. Copy KTP Pemohon dan Pasangan
  2. Copy Kartu Keluarga
  3. Copy agunan/ jaminan.
  4. Faktur/nota penjualan
  5. Dan persyaratan lain yang diperlukan