- 10 November 2015
- Posted by: BMT Fastabiq
- Category: News
MULIAKAN HAK ANAK
Ada banyak orang yang sampai hari ini begitu mendambakan kehadiran buah hati, tetapi ternyata Allah belum berkenan menganugerahinya. Namun, pada saat yang sama, akhir-akhir ini, begitu mudah kita saksikan aksi kekerasan terhadap anak. Padahal, Islam sangat memuliakan hak dan keberadaan anak. Islam begitu concern terhadap hak anak. Setidaknya ada lima hak anak yang harus terpenuhi dengan baik. Pertama, hak untuk mendapatkan perlindungan. Anak-anak harus dilindungi keberadaannya. Kelahirannya harus disambut dengan riang dan dijauhkan dari segala bahaya dan ancaman. Islam dalam Alquran surah Ali Imran [3] ayat 38 memberikan inspirasi yang sangat berarti, jauh-jauh hari, kepada para pasangan yang hendak menikah untuk berdoa, “Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa.” Kemudian, ketika masih dalam kandungan, orang tuanya (ayah dan ibu) diperintahkan lagi agar banyak membaca Alquran dan berbuat kebajikan sambil terus berdoa (QS Ibrahim [14]: 35; an-Naml [27]: 19; al-Ahqaf [46]: 15). Kedua, hak untuk hidup dan bertumbuh kembang. Allah SWT berfirman, “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yakni bagi mereka yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS al-Baqarah [2]: 233). Sejak masih dalam kandungan, anak sudah harus diasupi gizi yang terbaik agar kelak ketika lahir dapat berjalan normal. Sampai kemudian bayi tersebut lahir, anak dianjurkan untuk segera diperdengarkan kumandang azan dengan harapan nilai-nilai tauhid terpatri dalam jiwanya semenjak lahir. Bayi pun kemudian harus diberikan ASI agar pertumbuhan dan perkembangannya optimal. Ketiga, hak mendapatkan pendidikan. Ketika anak terus tumbuh dan berkembang, tahap selanjutnya mereka harus diberikan pendidikan yang terbaik, terutama tentang penanaman nilai budi pekerti dan akhlakul karimah. Nabi SAW bersabda, “Tidak ada pemberian seorang ayah yang lebih baik, selain dari budi pekerti yang luhur.” (HR at-Tirmizi). orang tua adalah cerminan anak. Orang tualah yang akan menjadi guru pertama anak ketika di rumah. Orang tua yang harus lebih awal memberikan keteladanan kepada anaknya. Keempat, hak mendapatkan nafkah dan waris. Untuk tumbuh dan berkembang dengan baik, anak-anak butuh banyak keperluan. Orang tua wajib memberikan nafkah kepada anak-anaknya. Dan kelak, orang tua juga dapat memberikan warisan kepada anak-anaknya dengan adil. Nabi SAW bersabda, “Kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah memberi nama yang baik, mengajarkan sopan santun, mengajari menulis, berenang dan memanah, memberikan nafkah yang baik dan halal, dan mengawinkannya bila saatnya tiba.” (HR Hakim). Kelima, hak mendapatkan perlakuan setara (tidak diskriminatif). Semua anak yang lahir ke dunia ini adalah mulia, baik perempuan maupun laki-laki. Karenanya, Islam sangat menjunjung tinggi hak hidup dan hak mendapatkan perlakuan setara antara anak perempuan dan laki-laki. Nabi SAW bersabda, “Samakanlah anak-anakmu dalam hal pemberian. Jika kamu hendak melebihkan salah seorang di antara mereka, lebihkanlah pemberian itu kepada anak-anak perempuan.” (HR at-Tabrani). Senada dengan hadis tersebut, pada kesempatan lain Nabi SAW juga bersabda, “Sesungguhnya aku menekankan pada kalian perhatian yang lebih khusus terhadap hak dua orang lemah, yaitu anak yatim dan anak perempuan.” (HR Ibnu Majjah). Wallahu a’lam.