- 21 September 2015
- Posted by: BMT Fastabiq
- Categories: MKU, News
Menyikapi Perbedaan Pendapat Tentang Hari Raya Idul Adha Tahun 1436 H/ 2015 M
————————————————————————–
Oleh : Prof.Dr.H.Asmuni,MA*
Perbedaan pendapat dalam persoalan fikih atau pemahaman terhadap dalil-dalil yang ada, sudah merupakan budaya semenjak pada masa Nabi Muhammad SAW masih hidup sampai sekerang. Berbeda pendapat dalam memahami perintah atau dalil-dalil syara’, Rasulullah SAW sangat bersikap humanistik dan menghargai hasil ijtihad yang berbeda. Dalam sahih Bukhari didapati suatu riwayat bahwa ketika terjadi peperangan Ahzab, Rasulullah bersabda; janganlah seorangpun melaksanakan salat asar kecuali sudah sampai di perkampungan Bani Quraizah. Di tengah perjalanan ternyata beberapa orang sahabat salat asar dengan alasan salat harus dikerjakan pada waktunya. Namun demikian, beberapa orang sahabat lain salat asar setelah sampai di perkampungan Bani Quraizah sesuai dengan pesan Rasulullah.
Peristiwa tersebut akhirnya disampaikan kepada Rasulullah dan beliau tidak menyalahkan kedua kelompok yang berbeda
pendapat tersebut. Ini sejalan dengan hadis lain yang menegaskan “ apabila hakim berijtihad dan benar, dia akan memperoleh dua fahala, tetapi jika ijtihadnya salah dia akan memperoleh satu fahala saja”. Tegasnya, hasil ijtihad kalaupun salah tetap mendapat satu fahala. Ini, bukan salahnya yang dinilai, tetapi upaya berijtihad tersebut yang dinilai Rasul. Ijtihad itu tentunya dilakukan oleh orang yang memiliki otoritas, bukan setiap orang bebas berijtihad. Pada tahun 1436 H/ 2015 M ini, tampaknya terjadi perbedaan pendapat dalam melaksanakan puasa Arafah dan hari raya Idul Adha.
Pihak Pemerintah melalui Kemenag sudah menetapkan bahwa puasa Arafah terjadi pada tgl 23 September 2015 dan salat Idul Adhanya pada tgl 24 September 2015. Arab Saudi tampaknya melaksanakan hal yang sama dengan Pemerintah Indonesia. Pimpinan Muhammadiyah telah menetapkan bahwa puasa Arafah 1436 H ini jatuh pada tgl 22 September dan Idul Adhanya pada tgl 23 September 2015. Mencermati hal ini, kita tidak perlu saling menyalahkan apalagi mengatakan bahwa Muhammadiyah salah fatal/ sesat karena tidak patuh pada keputusan Pemerintah Cq Kemenag dan tidak mengikuti keputusan Arab Saudi.
Perlu dimaklumi, bahwa penetapan awal bulan Qamariyah itu dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama dengan cara menggunakan imkan ru’yah dan kedua dengan hisab wujudul hilal. Kedua-duanya berdasarkan dalil al-Quran dan hadis yang sahih, bukan pendapat akal semata. Ayat yang dijadikan dalil adalah firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 185. Ayat ini menegaskan bahwa jika kamu menyaksikan bulan, hendaklah kamu berpuasa (faman syahida minkum as-syahra falyasum) .
Dalil metode imkan ru’yah dari hadis adalah hadis yang menegaskan “ puasalah kamu dengan melihat bulan dan hari raya
juga dengan melihat bulan. Jika bulan tidak bisa dilihat karena cuaca mendung, maka genapkanlah bilangan Sya’ban menjadi tiga puluh hari” (Hadis riwayat Bukhari dan Muslim). Dalam hadis lain yang berasal dari Ibn Umar ditegaskan bahwa kata Rasulullah ; kami ini umat yang ummiy belum mahir menulis dan berhitung. Rasulullah lalu mengisyaratkan dengan jari tangannya, bulan itu usianya kadang-kadang 29 dan kadang-kadang 30 hari.
Dengan demikian, menentukan awal bulan dengan ru’yah atau melihat bulan pada waktu itu memang hal sangat praktis dan relevan dengan kondisi objektifnya. Metode hisab wujudul hilal juga berdasarkan dalil ayat al-Quran dan hadis yang sahih. Dalil ayatnya sama dengan yang digunakan oleh aliran imkan ru’yah yaitu surat al-Baqarah ayat 185. Hanya saja lafaz syahida minkum as- syahra ( melihat bulan) itu dimaknai dengan menghitung bulan bukan dengan melihat langsung melalui mata. Lafaz syahida itu memang musytaraq (satu lafaz yang maknanya ganda; bisa dengan ru’yah atau melihat langsung dengan mata juga bisa dengan hisab atau ru’yah bililmi).
Contoh lain lafaz asyhadu alla ilaha illallah, maknanya bukan menyaksikan Allah dengan mata, tetapi menyaksikan dengan ilmu. Jadi ada ru’yah bil ain (mata), ada juga ru’yah bililmu (dengan pengetahuan). Dalil hadis yang digunakan oleh metode hisab juga hadis sahih riwayat bukhari. Dalam hadis tersebut ada lafaz fain ghumma alaikum faqduruu lahu. Artinya; jika bulan diselimuti awan sehingga tidak bisa dilihat, maka tentukan dengan perhitungan yaitu cara hisab. Konsep hisab wujudul-hilal yang digunakan oleh Muhammadiyah didasarkan atas tiga kriteria secara kumulatif, yaitu: 1. Sudah terjadi ijtimak (konjungsi) antara Bulan dan Matahari. 2. Ijtimak terjadi sebelum terbenam Matahari. 3. Ketika Matahari terbenam Bulan belum terbenam, atau Bulan berada di atas ufuk. Tegasnya, matahari harus terbenam lebih dahulu, baru diiringi oleh bulan. Apabila ketiga kriteria tersebut sudah terpenuhi, maka dikatakanlah “hilal sudah wujud” dan sejak saat terbenam Matahari tersebut sudah masuk bulan baru Kamariah.
Sebaliknya apabila salah satu dari tiga kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka dikatakanlah “hilal belum wujud” dan saat terbenam Matahari sampai esok harinya belum masuk bulan baru Qamariah. Bulan baru akan dimulai pada saat terbenam Matahari berikutnya setelah ketiga kriteria tersebut terpenuhi. Kesimpulannya, metode imkan ru’yah dan hisab itu dalilnya sama-sama al-Quran dan hadis yang sahih, tetapi beda penafsiran.
Dalam hal ada dua dalil hadis yang sahih tetapi berbeda konsepnya, kedua-duanya boleh diamalkan. Itulah yang disebut dengan istilah tanawwu’ fil ibadah dalam fikih. Misalnya, membaca lafaz bismillah itu boleh dijaharkan (dikuatkan suaranya) dan juga boleh dibaca sir (pelan) seperti dipraktekkan oleh Imam di masjid Nabawi dan di masjidil Haram pada waktu salat jahar yaitu salat maghrib, isya dan subuh. Ketentuan ini didasarkan pada dua hadis sahih; satu boleh jahar dan satu boleh sir (suara pelan). Terkait dengan hasil ijtihad, ada kaedah Fiqhiyah yang harus dipedomani yaitu “ al-ijtihaadu laa yanqudhu bi al-ijtihadi” artinya hasil ijtihad tidak bisa batal dengan adanya ijtihad yang lain.
Dengan demikian, hasil ijtihad majlis Tarjih Muhammadiyah tidak bisa dibatalkan oleh hasil ijtihad ulama lainnya. Mengenai penentuan awal bulan Zulhijjah 1436 H juga bisa dilakukan dengan metode imkan ru’yah dan hisab wujudul hilal. Dalam perhitungan hisab, pada tgl 13 September 2015 sudah terjadi Ijtima’ atau kesejajaran antara matahari dan bulan. Hal itu menurut perhitungan atau hisab terjadi pada siang hari tgl 13 September 2015 pukul 13.43.35. WIB. Pada saat matahari terbenam di Yogyakarta pukul 17.37.06, umur bulan waktu itu 3 jam 53 menit 31 detik. Ketinggian bulan waktu terbenam matahari adalah 0 derjat 25 menit 52 detik. Selisih terbenamnya matahari dan bulan pada waktu itu adalah 1 menit 11 setik dan sudah pasti bulan berada di atas ufuk.
Dengan demikian tiga kriteria di atas sudah terpenuhi dan menurut hisab wujudul hilal awal bulan Zulhijjah jatuh pada tgl 14 September 2015. Puasa Arafahnya tgl 22 dan idul Adhanya tgl 23 September 2015. Kiranya warga Muhammadiyah di seluruh Indonesia, tidak ada yang ragu dengan hasil hisab PP Majlis Tarjih Muhammadiyah tersebut. Bagi kelompok yang menggunakan metode imkan ru’yah jatuhnya awal bulan Zulhijjah 1436 H adalah tgl 15 Sptember 2015, karena bulan belum bisa dilihat dengan ketinggian 0 derjat 25 menit 52 detik. Dengan demikian, puasa Arafahnya tgl 23 September dan Idul Adhanya tgl 24 September 2015.
Hasil metode imkan ru’yah di Indonesia tampaknya sama dengan hasil ru’yah di Saudi Arabia. Tentang puasa Arfah ada dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan ditakhrij oleh al-Bani dinyatakan sebagai hadis Sahih. Artinya :Dari Hunaidah bin Khalid dari istrinya dari sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata : “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa pada 9 Zulhijjah, hari ‘Asyura’ (10 Muharrom) dan tiga hari setiap bulan. Ada hadis lain yang menegaskan tentang puasa hari Arafah kata Rasul aku berharap kepada Allah agar bisa penebus (dosa) setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya” (HR Muslim no 197). Ulama berbeda pendapat terkait dengan makna kalimat Puasa hari Arafah itu. Pendapat pertama menyatakan bahwa puasa Arafah adalah puasa yang dilaksanakan bersamaan dengan wukufnya para jama’ah haji di Arafah.
Pendapat Kedua menyatakan bahwa puasa Arafah adalah puasa yang dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijjah sesuai dengan kalender bulan Zulhijjah pada masing-masing wilayah. Berdasarkan dua pendapat ulama di atas, maka pada tahun 1428 H/ 2007 M terjadi perbedaan pelaksanaan puasa Arafah dan Idul Adha. Saudi menetapkan hari Arafah tgl 9 Zulhijjah 1428 H pada hari Selasa, 18 Desember th 2007 dan Idul Adha tgl 10 Zulhijjah 1428 H pada hari Rabu, 19 Desember 2007. Ketentuan Majlis Qadha al-A’la Saudi adalah berdasarkan ru’yah dengan kesaksian beberapa saksi yang adil.Negara yang mengikuti Saudi pada waktu itu adalah; Kuwait, Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain dan Oman.
Sementara itu ada negara yang berbeda dengan Saudi karena menggunakan hisab wujudul hilal. Mereka puasa Arafah tgl 9 Zulhijjah 1428 H hari Rabu , 19 Desember 2007 dan Idul Adha tgl 10 Zulhijjah pada hari kamis, 20 desember 2007. Negara yang mengikutinya adalah Indonesia, Turki, Afrika Selatan, Mauritania dan Guyana (Prof.Dr.Syamsul Anwar,MA,Hari Raya dan Problematikanya,2008:44). Perbedaan pendapat dalam masalah fikih adalah wajar dan sama-sama punya landasan ijtihad. Perbedaan pendapat ini harus jadi rahmat dan jangan menjadi ajang permusuhan antara sesama umat Islam. Wallahu a’lam bissawab
* Guru Besar UIN Sumatera Utara/ Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Ketua Pimpinan Muhammadiyah Sumatera Utara dan Anggota Dewan Pendidikan Sumatera Utara