- 2 Agustus 2013
- Posted by: BMT Fastabiq
- Category: Pembiayaan
Adalah suatu akad antara 2 pihak atas penyerahan uang dari satu pihak ke pihak lain untuk berdagang dan keuntungan dibagi
sesuai kesepakatan. mudlarabah bukanlah akad pinjam-meminjam, tetapi akad penyerahan modal untuk dikelola dengan tujuan mendapatkan laba.
Syarat Pengajuan:
- Mengisi formulir permohonan pembiayaan
- Fotocopy KTP suami istri
- Fotocopy KK
- Fotocopy Sertifikat / STNK & BPKB
- Survey kelayakan oleh petugas
- Pemberitahuan kepada pemohon disetujui / tidak
Pinjaman mudhorobah 600jt saget?085876684736
monggo diajukan mawon pak
pembiayaan musyarakah ada gak?
ada
Untuk pembagian keuntungannya itu gimana mas?
pinjaman untuk toko kalau pemula maksimal berapa….agunan sertifikat.
syaratnya apa aja