Adalah suatu akad antara 2 pihak atas penyerahan uang dari satu pihak ke pihak lain untuk berdagang dan keuntungan dibagi
sesuai kesepakatan. mudlarabah bukanlah akad pinjam-meminjam, tetapi akad penyerahan modal untuk dikelola dengan tujuan mendapatkan laba.
Syarat Pengajuan:

  • Mengisi formulir permohonan pembiayaan
  • Fotocopy KTP suami istri
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Sertifikat / STNK & BPKB
  • Survey kelayakan oleh petugas
  • Pemberitahuan kepada pemohon disetujui / tidak
Baca Juga:   Wujudkan Kendaraan Impian Keluarga Anda


6 Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.