- 1 Agustus 2013
- Posted by: BMT Fastabiq
- Category: Pembiayaan
Adalah akad atau kesepakatan antara satu atau beberapa pihak, yang mana satu fihak sebagai penyewa yaitu BMT
dan nasabah sebagai penggarapnya, keuntungan maupun kerugian ditanggung bersama-sama sesuai dengan kesepakatan.
Syarat Pengajuan:
Mengisi formulir permohonan pembiayaan
Fotocopy KTP suami istri
Fotocopy KK
Fotocopy Sertifikat / STNK & BPKB
Survey kelayakan oleh petugas
Pemberitahuan kepada pemohon disetujui / tidak
Assalamualaikum,
Saya berencana membuat tempat wisata edukasi pertanian, pembuatan pupuk organik cair dan outbond di sekitaran Kota Pati dgn total modal kurang lebih Rp 350 juta.
Saat ini saya membutuhkan tambahan modal sekitar Rp. 100 juta. Rencana saya ingin menggandeng lembaga pembiayaan dengan sistem bagi hasil atau pun bisa juga dengan sistem pembayaran per tiga bulanan. Apakah ini memungkinkan dilakukan dengan BMT Fastabiq?
Nomor ponsel saya: 085866909838
Terima kasih.
Wassalamualaikum,
Sigid
Waalaikum salam bapak Sigid, monggo diajukan mawon proposalnya, dilengkapi dengan foto kopi KTP suami sitri, KK dan agunan, silahkan langsung datang ke Kantor pusat kami Jl. Raya Pati Tayu km 3 Tambaharjo Payi