- 13 Juli 2015
- Posted by: BMT Fastabiq
- Category: News
Bagaimana Ketentuan Jarak Musafir Laksanakan Shalat Qashar dan Jama’?
Tanya: Bagaimana ketentuan jarak musafir bisa melaksanakan shalat qashar dan jama’?
Jawab:
SEORANG musafir dapat mengambil rukhsoh shalat dengan mengqashar dan menjama’ jika telah memenuhi jarak tertentu. Rasulullah SAW bersabda:
Dari Yahya bin Yazid al-Hana’i berkata, saya bertanya pada Anas bin Malik tentang jarak shalat Qashar ? “Anas menjawab:” Adalah Rasulullah SAW jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh beliau shalat dua rakaat,” (HR Muslim).
Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW bersabda: ” Wahai penduduk Mekkah janganlah kalian mengqashar shalat kurang dari 4 burd dari Mekah ke Asfaan,” (HR at-Tabrani, ad-Daruqutni,hadits mauquf).
Dari Ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata: ” Qashar shalat dalam jarak perjalanan sehari semalam”. “Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqashar shalat dan buka puasa pada perjalanan menepun jarak 4 burd yaitu 16 farsakh”.
Jumhur Ulama berpendapat, sebagaimana hadits Ibnu Abbas bahwa jarak minimal dibolehkannya qashar shalat yaitu 4 burd atau 16 farsakh. 1 farsakh = 5541 M sehingga 16 Farsakh = 88,656 km.
sumber : islampos.com